Acong Latief pun mengungkap soal adanya hal aneh pada kematian Zefania.
Seperti soal analogi Zefania yang masih berusia 6 tahun bisa memanjat pagar apartemen sehingga terjatuh.
"Terkait kematian tersebut itu sangat tidak masuk aka. Satu, dia masih anak kecil, umur 6 tahun atau 7 tahun itu tidak mungkin dia bisa melangkahi atau naik pagar apartemen, itu sangat tinggi loh," ungkap Acong Latief.
Karenanya, tim kuasa hukum pun mencurigai adanya kelalaian Arya selaku ayah Zefania.
"Apakah tempatnya layak atau masuk akal, anak seumuran itu bisa lompat. Posisinya malam dan itu hujan. Artinya apa ? ada pembiaran dan kelalaian," katanya.
Tak cuma curiga pada sosok Arya, tim kuasa hukum Karen Pooroe juga ikut membahas soal sosok Marshanda.
Dengan nada tegas, tim kuasa hukum Karen Pooroe ingin agar Marshanda ikut bertanggung jawab atas kematian Zefania.
Sebab, Marshanda diduga adalah pemilik dari apartemen tempat Zefania mengalami kecelakaan.
Karenanya, tim kuasa hukum Karen Pooroe ingin Marshanda ikut diperiksa polisi.
"Yang punya apartemen. Menurut keterangan klien kami apartemen adalah milik Marshanda. Artinya pemilik apartemen ini harus ikut bertanggung jawab dalam permasalahan ini," ujar Acong Latief dilansir TribunnewsBogor.com.
"Kita akan minta kepolisian untuk diperiksa. Apakah di sini ada kaitannya atau tidak. Nanti kepolisian yang mengetahui itu. Paling tidak sebagai saksi," sambungnya.