Kedua jaksa penuntut juga mengklaim Boh tidak senaif yang diduga orang.
Sebab, dia diketahui menjalin hubungan intim dengan perempuan lain.
Boh juga tak bisa membuktikan bahwa sang perawat mengaggapnya sebagai pacar.
Sebab meski sudah berkenalan selama 4-5 tahun, mereka belum pernah berkencan.
Selepas vonis, para pengacara Boh, Eugene Thuraisingam, Chooi Jing Yen dan Hamza Malik berniat untuk melakukan banding.(*)