Kepala Kantor Urusan Agama Kapanewon Wates, Zamroni mengatakan dari pernikahan tersebut mempelai diwajibkan hafal Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
"Kedua mempelai juga harus mengucapkan Pancasila di upacara ini," kata Zamroni, Minggu (2/2/2020), dilansir Kompas.com.
Baginya, salah satu yang menjadi tolok ukur dalam rangkaian pernikahan dengan konsep upacara ini adalah Pancasila.
Zamroni mengatakan, pernikahan dengan konsep upacara tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memupuk rasa nasionalisme. (*)