Namun, dalam pembelian tersebut AS meminta kepada pelaku untuk menyediakan penerbangan bulan Desember 2019.
"Saya tertipu itu Rp 42 juta pembayaran bulan September untuk keberangkatan Desember 2019. Karena rencananya saya untuk liburan," kata AS.
Namun sampai bulan Desember 2019, tiket yang dijanjikan pelaku tak kunjung keluar.
Saat itu AS hanya diberikan kode booking yang diduga palsu setelah dilakukan pengecekan.
"Kode booking yang diberikan sama dia itu nggak bisa dicek," katanya.
Selain AS, empat korban lainnya juga mengalami penipuan dengan modus yang sama.
Mereka tertipu masing-masing dengan nominal yang bervariasi hingga mencapai kerugian Rp 138,2 juta.
Akibat penupuan tersebut, lima orang yang menjadi korban melaporkan ke Polres Tangerang Selatan nomor LP/141/K/II/2020/SPKT/Res.Tangsel.