Akhirnya, dugaan yang selama ini tertuju kepada Teddy pun terbantahkan.
Pihak kepolisian mengumumkan hasil autopsi Lina pada Jumat, 31 Januari 2020.
Konferensi pers hasil autopsi Lina Jubaedah
1. Meninggal karena Sejumlah Penyakit
Tidak ditemukan racun di dalam tubuh maupun tanda-tanda kekerasan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, tidak ada kejanggalan atas kematian Lina.
"Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan alat bukti yang didapat terhadap laporan polisi atas nama pelapor Rizky Febian terhadap dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sesuai dalam pasal 338 juncto 340 KUHP tidak terbukti, karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana,"
Lina Jubaedah dinyatakan meninggal dunia karena sejumlah penyakit, antara lain hipertensi, luka lambung, batu di saluran empedu hingga pembesaran pada organ jantung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hispoatologi, ditemukan adanya tungkak lambung, kemudian pada ginjal ditemukan gambaran penyakit hipertensi kronis,"
"Kemudian perbendungan pembuluh darah paru, tidak ditemukan adanya penyakit hati yang kronis, dan pembesaran sebagian otot jantung, tidak ditemukan tanda serangan jantung,"