"Kemudian informasi yang saya terima, pasca kejadian itu pingsan, kemudian dilakukan proses selanjutnya yaitu dibawa ke rumah sakit," tandas Winarno.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti termasuk hasil visum et repertum, maka penyidik memutuskan bahwa peristiwa kematian Lina pada 4 Januari, bukan tindak pidana.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang didapat berdasarkan laporan saudara Rizki Febian terkait dugaan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, dinyatakan tidak terbukti karena peristiwa itu bukan tindak pidana," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga di Mapolrestabes Bandung, dikutip dari Tribun Jabar.
Lantas bagaimana dengan tanda lebam yang disebut-sebut ditemukan pada tubuh jenazah Lina itu?
Dikutip dari Tribun Jakarta, dokter ahli forensik yang turut hadir dalam konferensi pers hasil otopsi Lina menjelaskan terkait temuan lebam pada tubuh mendiang Lina.
Dokter forensik mengatakan bahwa lebam tidak sama dengan memar.
"Mungkin dipikir lebam ini diakibatkan oleh kekerasan, karena sering kita menganggap lebam itu sama dengan memar," ujarnya dikutip dari tayangan KH Infotainment.
Menurutnya, tanda lebam biasa terjadi pada tubuh yang sudah meninggal. Tanda lebam pada jenazah biasnya akan muncul setelah 20-3 menit orang tersebut meninggal.
"Padahal sebetulnya berbeda lebam adalah hal yang normal terjadi pasca orang mengalami kematian. Dan itu timbul 20-30 menit pasca-kematian," jelasnya.
Ia juga menjelaskan mengapa tanda lebam itu bisa muncul oada jenazah yang baru meninggal.