Menurut Saptono, ada 25 saksi yang diperiksa terkait kasus kematian Lina.
"Seluruh saksi yang ada 25 saksi itu dari kerabat, pelapor, saksi ahli, seluruhnya ada 25, kemudian dilakukan oleh TKP di kediaman korban Komplek Margahayu Raya, " kata Saptono dalam rilis pengumuman hasil autopsi Lina.
Dari oleh tempat kejadian perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan di antaranya CCTV, CPU sampai obat-obatan yan dikonsumsi Lina.
"Dari olah TKP penyidik mengamankan barang bukti salah satu obat-obat memang dikonsumsi oleh korban, kemudian ada CCTV, CPU, oksigen," kata Saptono.
Setelah melakukan olah TKP, polisi kemudian menggelar autopsi pada 9 Januari 2020.
"Dari hasil visum didapat keterangan bahwa kondisi jenazah dalam keadaan sudah membusuk, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," katanya.
Sementara dari pemeriksaan hasil otopsi organ dalam Lina, ditemukan sejumlah penyakit, termasuk bagian lambung yang mengalami luka.
"Pada pemeriksaan organ dalam ditemukan gangguan penyakit darah tinggi yang kronis, batu pada saluran empedu, " kata Saptono.
"Berdasar hasil pemeriksaan histipatologi tupak lambung, pada ginjal gambaran penyakit hipertensi kronis, perbendungan pembuluh darah paru, tidak ditemukan penyakit hati yang kronis, pembesaran sebagian otot jantung tidak ditemukan tanda serta jantung, tidak ditemukan penyumbatan jantung," katanya.
Pemeriksaan toksikologi juga, kata Saptono, hasil otopsi Lina tidak ditemukan adanya zat racun.