Pihak terlapor disangkakah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomkor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ruben hadir ke Mapolda Metro Jaya kemarin, untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan tersebut.
Ruben mengakui membawa barang bukti tambahan untuk polisi yang menunjukkan adanya ancaman fisik terhadap Betrand Peto dari akun media sosial tak bertanggung jawab.
Netizen tersebut mengancam akan membelah perut Betrand Peto.
“Katanya, mau ngebelek mulut.. eh, perutnya Betrand,” kata Ruben.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyebut pelaku dapat dikenakan pidana tambahan, yakni Pasal 45 UU ITE tentang ancaman.
Ruben mengakui sejauh ini belum ada dampak yang meresahkan atas perundungan yang dialamatkan kepada Betrand Peto.
Namun, ia akan tetap berbagi pengalaman lantaran ia peduli dengan kesehatan mental anak.
Ia tak memungkiri, ada banyak imbas dari perundungan yang diperoleh seorang anak.
Hal itu pula yang mendasari pertimbangannya untuk melarang Betrand menggunakan media sosial.
“Dampak dari sosial media dan (dari) mem-bully itu kan juga banyak ya, ada orang yang akhirnya tidak kuat di-bully, akhirnya bunuh diri dan ada yang stress.