"Saya lakukan itu, karena sering menonton tayangan video dewasa di ponselnya dan Facebook," kata MZ saat dimintai keterangan oleh petugas pada press release di Mapolres Pemalang, Selasa (28/1/2020).
Tidak hanya itu, MZ juga turut menuturkan modus yang ia gunakan untuk merayu korban dengan iming-iming ponselnya untuk bermain.
Setelah diberikan, ia melakukan aksinya dengan menyentuh bagian vital korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi mengatakan perbuatan itu dilakukan pada pertengan Januari.
"Korban lebih dulu diiming-imingi, akan dipinjamkan ponselnya untuk bermain game kemudian diajak masuk ke kamar," kata AKP Suhadi.
Tak hanya itu, korban pun diketahui sempat memberontak namun pelaku segera mendekapnya.
"Awalnya korban sempat memberontak, tapi didekap oleh tersangka sambil melorotkan celana korban. Namun itu tidak lama karena nenek pelaku kemudian lewat," kata AKP Suhadi
Mendengar hal itu, orangtua korban syok atas aduan anaknya, kemudian langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Pemalang.
Menurut Suhadi, untuk saat ini pelaku masih dalam penyelidikan.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.