Bukan hanya Teddy, terlihat juga beberapa kerabat yang menyaksikan Putri Delina ketika menandatangani dokumen tersebut.
Usai Putri Delina menandatangani sejumlah dokumen, tampak Teddy memotret sejumlah berkas yang telah ditandatangani untuk menjadi bukti.
Kuasa hukum almarhumah Lina Jubaedah, Abdurrahman membenarkan adanya penyerahan harta warisan dari Teddy kepada Putri Delina.
"Kemarin kita komunikasi sama suami almarhum, Teddy," ujar Abdurrahman.
Andurrahman menjelaskan, bahwa seluruh aset milik Lina mash tersimpan utuh dalam kotak penyimpanan.
"Bahwa semua aset-aset itu masih ada, dia menjelaskan bahwa semuanya disimpan di safety box," terang Abdurrahman.
Abdurrahman kemudian menceritakan soal penyerahan dokumen yang menjadi haknya Putri Delina.
"Kemarin malam itu saya undang (Teddy) untuk segera dilakukan penyelesaian, terjadilah penyerahan dokumen kepada anaknya (Lina) yang kedua, yaitu Putri Delina," beber Andurrahman.
Kendati Teddy disebut-sebut sama sekali tidak mendapatkan warisan dari mendiang Lina, hal berbeda justru diungkapkan oleh pengacara Hotman Paris.