Kombes Pol Bastono juga menjelaskan Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Ya tentunya nanti kita dengan surat perintah membawa atau surat penangkapan ya. Kasusnya kan 351 juncto 335, ancaman hukuman 335 ini kan 1 tahun," ucap Kombes Pol Bastono.
Selain itu Kombes Pol Bastono juga menjelaskan alasan Nikita Mirzani dijemput paksa lantaran Nikita Mirzani tak memenuhi dua kali panggilan pihak kepolisian.
Pertama pada Kamis (2/1/2020) Nikita Mirzani tak bisa datang karena ada urusan lain yang harus diselesaikan.
"Dua kali kepada saudara NM, yang pertama tanggal 2 Januari," ucap Kombes Pol Bastono.
"Kemudian ada surat dari pengacara NM bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada sesuatu," tandasnya.
Setelah itu yang kedua pada Rabu (7/1/2020), Nikita Mirzani kembali dipanggil pihak kepolisian.
Namun Nikita Mirzani juga tak bisa hadir lantaran menunaikan ibadah umroh selama lima hari.
"Kemudian kita bersurat lagi untuk hadir tanggal 7, selanjutnya tanggal 7 juga saudari NM tak bisa hadir," ucap Kombes Pol Bastono.