Dituding Membunuh Ikan Arwana yang Statusnya Dilindungi Negara, Eza Gionino Justru Tantang Lakukan Visum pada Ikannya: Silakan Kalau Mau Diotopsi!

Sintia N - Rabu, 15 Januari 2020 | 17:25
 
Eza Gionino dan penjual ikan arwana bernama Qory
Kolase Instagram/ @ezagio, YouTube/ Qory Supiandy

Eza Gionino dan penjual ikan arwana bernama Qory

Eza mengetahui jika ikan arwana tak boleh digoreng karena termasuk jenis yang dilindungi di Indonesia.

"Diautopsi enggak papa, silakan diautopsi kalau berpikir gue yang ngebunuh. Tapi maaf sekali lagi, gue pecinta arwana," tantang Eza.

"Ini udah 2 hari, 3 hari-an (matinya). Goreng enak banget sumpah. Tapi gue akan kena ini (pasal). Ini ikan yang dilindungi di Indonesia," ujarnya.

Menurut Henry, ikan adalah makhluk bernyawa sehingga kematiannya merupakan ketentuan Tuhan. Namun jika dicurigai telah dibunuh, maka pihaknya juga tak keberatan untuk dilakukan visum.

"Ini buat bukti di pengadilan nanti. Karena nyawa manusia atau binatang semua kembali ke pada Tuhan Yang Maha Esa. Yang penting matinya ini secara wajar," pungkas Henry.

Baca Juga: Gusar Karena Praktisi Pengobatan Alternatif Ningsih Tinampi Ngaku Bisa Panggil Malaikat hingga Nabi, Mbah Mijan: Rasulullah Bisa Dipanggil Seenak Udel itu Bukan Sakti tapi Sakit!

Eza Gionino saat ditemui Grid.ID bersama kuasa hukumnya, Henry Indraguna, di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Grid.ID/Rissa Indrasty
Grid.ID/Rissa Indrasty

Eza Gionino saat ditemui Grid.ID bersama kuasa hukumnya, Henry Indraguna, di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

"Kecuali kalau matinya ternyata dianiaya. Makanya silakan kalau nanti perlu autopsi, visum, silakan lakukan," ujar Henry.

Apalagi Eza sudah berusaha mau memaafkan Qory saat kisruh sebelumnya mengenai pengancaman pada anak istri.

“Gue sudah berusaha dan menandatangani (surat permohonan maaf dari Qory), tapi dengan adanya ini (laporan), maaf-maaf nih, saya akan cabut kembali bahwa saya tidak akan memaafkan dia," kata Eza.

"Sekarang gue sudah berusaha dengan berbesar hati, di saat kita mediasi di sini gue memaafkan dia, memaafkan dia dalam artian memaafkan tapi bukan berarti gue mencabut laporan. Lu harus bertanggung jawab atas apa yang lu lakukan. Lu mau membunuh anak istri gue," sambungnya.

Sementara itu, dari pihak kuasa hukum Eza, Henry Indraguna mengatakan bahwa laporan Qory Supiandi yang diwakilkan kuasa hukum dia, Lissa V tidak jelas.(*)

Source : tribun palembang

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular