Follow Us

Sesumbar Dirinya Mampu Gaji Para Pengikutnya 100 Dollar Sebelum Ditangkap, Ini Ladang Uang Raja Keraton Agung Sejagat

Andriana Oky - Rabu, 15 Januari 2020 | 16:00
 
raja dan ratu Keraton Agung Sejagat
instagram Keraton Agung Sejagat via surya.co.id

raja dan ratu Keraton Agung Sejagat

GridPop.ID - Penangkapan raja dan ratu dari Keraton Agung Sejagat rupanya sukses mencuri perhatian publik.

Polres Purowrejo menangkap raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Keduanya ditangkap saat berada dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Baca Juga: Tak Main-main untuk Pendidikan sang Buah Hati, Sederet Artis ini Rela Merogoh Kocek hingga Puluhan Juta untuk Bayar Biaya Sekolah Anak, Siapa yang Termahal?

Diberitakan Kompas.com (15/1/2020), tak hanya menangkap raja dan ratu keraton, polisi juga menggeledah tempat berkumpulnya kelompok tersebut.

Penggeledahan berlangsung tidak lama setelah Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41) ditangkap.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Totok dan istrinya ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Dianggap Meresahkan Warga, Ini Makna Prasasti di Keraton Agung Sejagat Pasca Ditangkapnya Raja dan Ratunya

"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan pasal tersebut, Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dari tangan mereka, polisi juga menyita sejumlah dokumen yang diduga merupakan formulir rekrutmen anggota Keraton Agung Sejagat.

Source : Kompas.com Surya.co.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular