GridPop.ID - Penangkapan raja dan ratu dari Keraton Agung Sejagat rupanya sukses mencuri perhatian publik.
Polres Purowrejo menangkap raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Keduanya ditangkap saat berada dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Diberitakan Kompas.com (15/1/2020), tak hanya menangkap raja dan ratu keraton, polisi juga menggeledah tempat berkumpulnya kelompok tersebut.
Penggeledahan berlangsung tidak lama setelah Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41) ditangkap.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Totok dan istrinya ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan pasal tersebut, Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dari tangan mereka, polisi juga menyita sejumlah dokumen yang diduga merupakan formulir rekrutmen anggota Keraton Agung Sejagat.