"Tadinya mau di Cimahi cuma saya enggak setuju, karena itu enggak middle," ungkap Teddy.
"Kalau sekarang tengah-tengahnya di pemakaman umum di daerah Nagrog," tambahnya.
Tak hanya itu, alasan Teddy menolak jenazah Lina dipindahkan ke Cimahi adalah karena lokasinya yang terlalu jauh dari keluarga serta merupakan rumah dari Sule, mantan suami Lina.
"Cimahi bukan siapa-siapanya lagi kan itu kan mantan, saya keberatan," tegasnya.
"Itu kan bukan keluarganya Teh Lina lagi. Keluarganya teh Lina di Cicadas," imbuhnya.
3. Kesepakatan bersama
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili keputusan pemindahan makam Lina adalah hasil keputusan bersama antara Rizky Febian dan suami Lina, Teddy Pardiyana.
"Iya akan dipindahkan ke TPU Nagrog di Ujung Berung. Semua sepakat anak-anak almarhum, ibu almarhum dan Teddy sepakat. Sudah ditandatangani (kesepakatannya)," ujar Bahyuni.
4. Alasan pemindahan makam
Kembali dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, dalam kesempatan yang sama Bahyuni juga mengungkapkan alasan dipindahnya makam Lina.
Menurut pengacara Rizky Febian itu, alasan dipindahnya makam Lina ke Ujung Berung karena jarak dan kemudahan keluarga untuk melakukan ziarah.