"Nah kalau dia normal saja, perhitungan kita sekitar tadi kita diskusi dengan pegawai di dalam sekitar tanggal 30 Desember ternyata. Jadi bukan tanggal 29, 28 itu dia putusan, 29 pertama kali ditahan," tutur Hendarsam.
"Jadi (tanggal) 29 ke 30 kan gitu ya, jadi kalau satu tahun dan ini dipotong sebulan jadi sebelas bulan jadi 29 ke 30, tanggal 29 ke 30 dia keluar, jadi 29 malam harusnya keluar, ya tanggal 30 keluar," kata Hendarsam.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis (kiri) dan Hendarsam Marantoko (kanan).
Selain itu, Hendarsam juga mengatakan adanya rencana baru saat kliennya keluar dari penjara.
Hendarsam mengatakan, rencana itu merupakan dibuatnya secara kejutan khusus untuk wartawan.
"Wah! Nanti, ya, dia akan mempersiapkan sesuatu dengan wartawan. Pokoknya nanti pada saat dia bebas ada acara khusus, tadi Dhani titip sesuatu untuk disampaikan," katanya saat ditemui di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).
Kuasa hukum Ahmad Dhani yang lain, Ali Lubis, mengatakan acara khusus tersebut untuk menyampaikan agenda yang akan Dhani lakukan di 2020 mendatang.
"Istilahnya nanti ada acara khusus, dia akan sampaikan seluruh agenda-agendanya yang dia akan laksanakan di tahun depan 2020," kata Ali.
Hendarsam menambahkan, selain menyampaikan agenda, Ahmad Dhani juga akan menyampaikan beberapa pernyataan yang menurut Ali akan menjadi viral.