"Iya kalau ada saksi dalam peristiwa pembunuhan hakim itu memiliki keterangan yang bisa mengungkap keterangan dan mendapatkan ancaman, intimidasi atau teror. LPSK siap memberikan perlindungan. Sudah ada tim LPSK yang sudah kita kirim kesana untuk memberikan perlindungan, jadi untuk saksi sudah bisa langsung berkoordinasi," tutupnya.
Masih mengutip dari Tribun Medan, Polda Sumatera Utara angkat bicara tentang keberadaan Maimunah yang didatangi Hakim Jamaluddin pada malam sebelum kematiannya.
Pihak Ditkrimum Polda Sumut menyebutkan belum menerima kaporan dari Maimunah.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Andi Ryan mengatakan, penyidikan kasus dugaan pembunuhan hakim Jamaluddin ditangani oleh Polrestabes Medan.
"Penyidikan di Polrestabes Medan," kata Andi Ryan, Jumat (13/12/2019) malam, saat ditanya mengenai adanya saksi yang melapor ke Polda Sumut terkait kasus hakim Jamaluddin. (*)