Roni Eka Mirsa melaporkan akun media sosial @digeeembok yang diketahui membuat sebuah tulisan bersambung di media sosial Twitter.
"Terkait hal tersebut diduga terjadi pencemaran nama baik yang dilaporkan atas nama tersebut dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang tahun 2019 mengenai ITE dan 310, 311 KUHP," jelas Adi
AKBP Ardi Ferdian Saputra memberikan keterangan terkait pelaporan twitter @digeeembok
Saat ini, kasus tersebut tengah didalami oleh Satuan Reskrim Polresta Bandara untuk dilakukan penyelidikan.
Nantinya, jika ditemukan bukti yang cukup maka status akan dinaikkan menjadi penyidikan.
"Makanya kami telah melakukan penyelidikan apakah bisa masuk ke tahap penyidikan atau tidak, jadi kita tunggu saja," pungkasnya.
Adapun latar belakang pelaporan Roni Eka Mirsa, VP Awak Kabin Garuda Indonesia lantaran disebut dalam sebuah utas di media sosial Twitter @digeeembok.
Akun Twitter @digeeembok membuat sebuah thread tentang dugaan skandal para petinggi maskapai nasional Indonesia itu.
Dalam utas yang memuat hashtag #Dirutgarudakancrut menyebut nama Roni Eka Mirsa sebagai 'germo'.
Adapun isi cuitan yang dilaporkan Roni bertulis sebagai berikut: