"Agendanya pada dasarnya saya ini penggugat, Karen tuh tergugat. Jadi, saya yang menggugat Karen, bukan sebaliknya. Bisa dilihat tanggal 8 Oktober saya sudah mem-file ke Pengadilan Jakarta Selatan," ujar Arya sembari memperlihatkan kertas gugatan di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Diakui Arya, langkahnya menggugat Karen lantaran mencium adanya perselingkuhan.
Tak terima, Arya mengajukan gugatan dengan membawa banyak bukti perselingkuhan tersebut.
"Kira-kira yang paling parah yang bisa dilakukan menghancurkan keutuhan rumah tangga itu sendiri (selingkuh)," tutur Arya lagi.
Bahkan, Arya mengklaim memiliki banyak bukti perselingkuhan dari Karen.
"Kira-kira apa saya datang ke sini menggugat dia kalau saya enggak bawa bukti, saya fitnah dia dong. Saya bisa dipidana. Saya punya bukti segini banyak,” kata Arya.
Sidang ini pun telah bergulir sebanyak tiga kali. Sayang, dari penuturan Arya, Karen tak hadir saat persidangan.
"Karen minggu lalu harusnya datang memberi jawaban karena gugatan saya baca di depan hakim. Saya minta ini jangan di-edit karena ceritanya in line semua," ucap Arya.
Terkait apartemen Marshanda, menegaskan bahwa memang sudah lama berteman dengan Marshanda.
"Kalau apartemen Marshanda itu, saya sudah berteman sejak 9 tahun. Saya sudah bersahabat sejak 9 tahun. Marshanda itu sama ayah saya itu dekat sekali. Sama adik saya dekat," ujar Arya.