Pula di persidangan Jaksa Triarta mengungkap awal mula terjadinya penganiayaan oleh terdakwa.
Penganiayaan itu terjadi, Kamis 5 September pukul 21.30 Wita.
Saat itu terdakwa baru tiba di rumah, Jalan Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan.
Saat itu saksi korban Rita sudah menunggu di rumah.
Setelah itu terdakwa mandi dan berganti pakaian.
Keduanya pun kemudian makan bersama.
Setelah itu terdakwa rebahan di tempat tidur.
Korban kemudian datang membawa alat akupuntur menawari terdakwa untuk mencobanya, namun terdakwa menolak.
Atas penolakan itu terjadilah adu mulut antar keduanya.
Mendengar itu, saksi korban marah dan memukul terdakwa sebanyak dua kali pada kepala bagian kanan.
Tidak terima, terdakwa kemudian mendorong kepala dan badan saksi korban hingga jatuh ke lantai.