Akibat postingan dari pemilik akun Suprianto, maka semakin berkembang opini dan fitnah di media sosial yang menyudutkan dan merugikan pengadu.
Atas peristiwa tersebut membuat pengadu merasa malu dan dirugikan martabatnya.
Mengingat pekerjaan pengadu merupakan publik figur yang secara otomatis membuat nama baik pengadu beserta keluarganya menjadi tercemar.
Tindakan pemilik akun Suprianto merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang -Undang No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)