GridPop.ID - Pada Juli 2019, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Nunung dan sang suami ditangkap di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Diberitakan Kompas.com, setelah melalui rangakaian persidangan yang cukup panjang, komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu ini (27/11/2019).
Majelis hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak Timur.
Sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, Nunung dan suaminya dituntut 1,5 tahun rehabilitasi narkoba.
Jaksa Boby Mokoginta menilai, Nunung dan July bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan itu usai Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, Nunung dan Jan Sambiran meminta keringanan agar dihukum menjadi enam bulan kurungan rehabilitasi saja.