Dialah Fery Saputra yang sempat bersama korban BO sebelum mayatnya ditemukan warga.
Tiga hari setelah mayat BO ditemukan, polisi mengamankan Fery Saputra.
Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar lalu dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan.
"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar,” kata Try.
Dari pemeriksaan penyidik terhadap tersangka, korban BO dan tersangka sama-sama menggunakan sabu-sabu.
Keduanya juga berhubungan badan.
“Selain karena overdosis juga diduga karena kelelahan berhubungan seks dengan tersangka."
"Sehingga korban mulutnya mengeluarkan busa,” kata Try
Penyidik mengenakan tersangka Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Fery Saputra terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.