Status saksi yang saat itu disandang oleh Luna Maya dan Cut Tari kemudian naik menjadi tersangka pada 9 Juli 2010 silam.
Namun, berbeda dengan Ariel, baik Luna Maya dan Cut Tari, mereka tak wajib ditahan.
Status tersangka keduanya didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Ariel saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung tahun 2010 silam.
Setelah melalui puluhan persidangan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhi vonis terhadap Ariel, pada 21 Januari 2011.
Ariel Divonis Penjara 3 tahun 6 bulan dan Denda Rp 250 juta. Kemudian, pada Juli 2012 Ariel dinyatakan bebas.
Kejadian dramatis tersebut seolah menjadi saksi bisu kisah asmara antara Ariel dan Luna Maya yang terbilang banyak menyita perhatian publik.
Terhitung sudah 9 tahun setelah kejadian itu berlalu, kini baik Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari sudah berjalan sendiri-sendiri.
Karier Ariel dan Luna Maya pun semakin gemilang di kancah industri musik dan seni peran.
Kendati demikian, popularitas Luna Maya sempat jatuh ke titik terendah saat dirinya tersangkut kasus video dewasa tersebut.