Terlebih lagi, kasus tersebut sudah menjadi perbincangan publik.
"Jempolmu, mulutmu adalah harimaumu," ujar Roy Kiyoshi kepada pihak yang membuat video fitnah di akun itu.
"Ini pelajaran, kalau kalian nggak hati-hati berkomentar, ini akan ada hukuman supaya jera. Ini jntuk semua global. Kita sebagai public figure konsekuensinya seperti apa. Tapi jangan melewati batas, ucapan itu dijaga," kata Roy Kiyoshi.
Roy Kiyoshi menjerat akun Youtube Hikmah Kehidupan dengan pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP atas dugaan fitnah melalui media elektronik.
Laporan itu telah terdaftar dengan nomor laporan LP/7339XI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus. (*)