GridPop.ID - Atta Halilintar kembali berhadapan dengan hukum.
Youtuber kondang tersebut dilaporkan ke pihak polisi karena dugaan penistaan agama.
Tersangdung masalah hukum lagi, kini Atta Halilintar melampiaskan kesedihannya lewat media sosial.
Diberitakan Kompas.com, Atta Halilintar telah dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi).
Laporan itu dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Atta dilaporkan bersama dengan sebuah akun Youtube bernama Gunawan Swallow.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.
Ketua LSM KPK Firdaus Oibowo mengatakan, Atta dilaporkan karena diduga telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.
Sementara, akun Youtube bernama Gunawan Swallow diduga telah menyebarkan kembali video itu di akun Youtube-nya beberapa hari lalu.
"Saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow (dilaporkan) dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a Tentang Dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," ucap Firdaus di Polda Metro Jaya, Rabu.