Menurut Wishnutama, justru anak-anaknya selalu diajarkan untuk memulai semua dari bawah dan bekerja keras untuk mencapai apa yang mereka inginkan.
"Tetap jadi orang biasa-biasa saja. Bukan sesuatu hal yang apa ya, justru mereka harus belajar dari bawah, proses, kerja keras, kejujuran itu yang saya selalu tanamkan," tambah Wishnutama.
Diberitakan Kompas.com, dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.
Selain itu, menteri akan diberikan tunjangan oleh negara. Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Dikutip dari Kompas.com (24/10/2019), di luar itu, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.