Kemudian, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkan hukuman untuk musisi asal Surabaya Jawa Timur itu menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
Melansir Kompas.com dalam artikel berjudul 'Vonis Vlog Idiot Susut Jadi 3 Bulan, Ahmad Dhani Segera Bebas' berikut penuturan kuasa hukum Ahmad Dhani
Salah satu kuasa hukum sang musisi, Aldwin Rahadian, pemotongan masa hukuman Ahmad Dhani tersebut memungkinkan kliennya akan segera bebas.
"Karena sebenarnya Dhani telah mejalani 2/3 masa tahanan, artinya dia punya hak untuk kebebasan bersyarat atau cuti bersyarat," ucap Aldwin pada Kamis (7/11/2019) malam.
Bebas bersyarat Dhani bisa berjalan dengan lancar apabila jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
"Kalau kemudian yang di Surabaya tidak ada proses hukum yang lain, tentu cuti bersyaratnya bisa terpenuhi dan tentu lebih cepat keluarnya," kata Aldwin.
Jika sudah menerima salinan putusan hasil banding tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani bisa segera mengurus kebebasan kliennya.
Aldwin berharap putusan hasil banding segera inkrah dan jaksa tak mengajukan kasasi.
"Kalau kami terima petikan (putusan) terus kemudian inkrah dalam dua atau tiga hari ke depan itu ya putusan inkrah itu bisa kami urus cuti bersyarat dan proses keluar bisa lebih cepat," ucapnya.