Prosesi pernikahan penyedia Pil Koplo, Dimas (19) dengan kekasihnya Riska (21) di Polres Lamongan pada Rabu (6/11/2019)
Setelah menandatangani buku nikah pun, pasangan pengantin dari Kecamatan Ngimbang, Lamongan, ini harus langsung berpisah.
Dari awal prosesi, Dimmas sama sekali tak terlihatcanggung, ia bahkan sering mengumbar senyum.
Tak ada rasa sedih, meski setelah akad nikah ia harus berpisah sementara dari istrinya. "Terharu," kata Dimas singkat seusai prosesi akad nikah.
Dimas pun meminta istrinya supaya bersabar menunggu, Riska juga balik berpesan agar suaminya tidak lupa rajin salat dan berdoa selama menjalani tahanan.
"Nek mengulang lagi, tak tinggal, (kalau mengulang lagi, akan aku tinggal) " seloroh Riska.
Meski saling lempar pesan dan ancaman, dua insan ini tetap dalam kebahagiaan. Usai akad, kedua pasangan ini duduk berdampingan makan bersama, termasuk anggota keluarga dan juga polisi.
Seusai makan, oleh petugas KUA, Safi'i, mewakili orang tua si perempuan, keluar dari ruang K3i, tempat akad nikah berlangsung.
Dimas ditangkap pasca tersangkut peredaran pil dobel L. Dari tangan Dimas, polisi berhasil mengamankan sebanyak 5.600 butir pil dobel L.
Sebelumnya, media sosial juga dihebohkan dengan pernikahan beda usia yang terjadi di Pamekasan.