Follow Us

Tak Lagi Berbentuk Kertas, STNK Akan Diubah Jadi Bentuk Kartu, Begini Penampakannya yang Multifungsi!

None - Sabtu, 02 November 2019 | 07:30
 
Ilustrasi STNK motor
Wisnu/GridOto.com

Ilustrasi STNK motor

"Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain," ujarnya.

Baca Juga: Dinikahi Mantan Pejabat Kaya Raya, Artis Ini Bingung dan Pusing Pikirkan Biaya Sekolah Putranya, Ada Apa?

Blokir STNK

Selain itu, ke depan pemblokiran STNK akan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.

"Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2019).

Arif menambahkan, aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau alih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat.

Baca Juga: Geger Kematian Akibat Mengonsumsi Jagung Manis, Begini Cara Mengolahnya Agar Tak Terjadi Musibah yang Sama

"Bayar pajak PKB kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," kata Arif.

Saat dikonfirmasi ke pihak BPRD mengenai kesiapan dari aplikasi tersebut, dikatakan ternyata hanya tinggal menunggu dibuat peraturannya.

"Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin kepada Kompas.com.

Baca Juga: Ngamuk Karena Merasa Dibully di Acara Hallowen, Melly Goeslaw Dapat Dukungan dari Melanie Subono: Sabar ya Teh, Nggak Semua Orang Perasaannya Dipakai

Perlu diketahui, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular