Follow Us

Berlinang Air Mata, Politikus Gerindra Ini Menangis Usai Dipecat Tepat Sehari Sebelum Dilantik jadi Anggota Dewan: Saya Sudah Melaksanakan Geladi!

Andriana Oky - Selasa, 29 Oktober 2019 | 14:00
 
Mantan calon anggota legislatif Gerindra, Misriyani Ilyas, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019)
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

Mantan calon anggota legislatif Gerindra, Misriyani Ilyas, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019)

Ia merasa kaget dengan keputusan tersebut, sebab sejak 13 Agusuts 2019, ia sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) KPU yang memuat namanya sebagai Caleg terpilih.

Nama Misriyani Ilyas sebagai Caleg terpilih pun sudah diserahkan KPU kepada Menteri Dalam Negeri.

Tetapi, adanya surat pemecatan dari Partai Gerindra membuat Misriyani Ilyas tak bisa melakukan apa-apa. Terlebih lagi, surat itu dikirim satu hari jelang pelantikan.

Baca Juga: Sempat Layangkan Gugatan Terhadap Gerindra Karena Tak Lolos ke Senayan, Kini Mulan Jameela Dipastikan Melenggang Bebas Jadi Anggota DPR RI, Kok Bisa?

Namun demikian, Misriyani Ilyas mengatakan, dalam surat pemberitahuan dirinya tercantum bahwa surat dibuat bulan Agustus 2019.

"Jam 23.00 WIB malam, 23 September, saya mendapatkan kabar bahwa Mendagri tidak memasukkan nama saya sebagai calon yang akan dilantik pada 24 September," ujar Misriyani Ilyas.

"Di situlah saya sangat shock sekali dan tidak tahu harus bagaimana kecuali menerima kenyataan besoknya saya tidak hadir dalam pelantikan," lanjut dia mengatakan.

Terkait pemberhentian Misriyani Ilyas, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel Idris Manggabarani menyebutkan keputusan tersebut dibuat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gerindra Sebut Sandiaga Uno Tak Akan Kembali ke Balai Kota sebagai Wagub, tapi ke Kantor Wakil Presiden

Diberitakan Kompas.com, Menurut Idris, keputusan pemecatan Misriyani Ilyas dilakukan oleh DPP Gerindra.

“Jadi itu adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh DPP Parta Gerindra. Oleh karenanya, partai yang patuh hukum apa yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilaksanakan."

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan kader Partai Gerindra berkekuatan hukum dan Partai Gerindra melaksanakan putusan itu,” kata Idri yang sudah melepas jabatan Ketua DPD Gerindra Sulsel.

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular