"S ambil 40 juta, Rp 25-30 Juta hasil PA," terangnya.
Sedangkan muncikari JL, perantara kedua, memperoleh komisi Rp 17 Juta.
Ditanya keterlibatan publik figur lain dalam skandal tersebut, Barung masih enggan mengungkapnya.
Ia beralasan informasi tersebut merupakan materi utama penyelidikan.
"Polda Jatim memfokuskan pada membuka jaringan, kalau di dalamnya ada publik figur terkenal ya itu konsekuensi kami membuka jaringan," pungkasnya.