"Saya bekerja sewajarnya, saya bekerja di beberapa perusahaan, juga mempunyai projek bisnis teman -eman saya, saya juga freelance," jelasnya.
Putri Amelia alias PA, Putri Pariwisata 2016 yang diciduk kasus prostitusi, sempat minta dibuatkan SKCK untuk melamar jadi staf DPR.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol frans Barung Mangera, bahwa sang mucikari JL telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," katanya pada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).
Sedangkan PA dipulangkan karena statusnya sebagai korban.
"Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terangnya.
Terkait proses pemulangan PA besok, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orang tua PA.
"Besok Minggu orang tua PA akan menjemputnya,” jelasnya. (*)