“Kami sudah berhasil menangkap kedua pelaku dengan inisial “S” yang merupakan ayah korban dan inisial “M” yang merupakan teman ayah korban
"Saat ini menjalani proses hukum di Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara temannya, M, yang ikut memperkosa korban, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)