Tim Muzdalifah menemukan akta cerai yang diberikan Khairil Anwar kepada Muzdalifah, diduga palsu.
Karenanya, Muzdalifah semakin serius untuk melaporkan kecurigaannya melalui kuasa hukumnya kepada pihak kepolisian.
Selasa (19/9/2017), Dedy J. Syamsudin, tim kuasa hukum Muzdalifah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Barang bukti akta cerai Khairil yang diberikan kepada Muzdalifah, tidak ada di pengadilan agama Cibadak, Sukabumi", melalui pesan singkat Dedy sampaikan kepada tim Grid.ID.
Dedy juga ungkapkan, pihaknya menduga hal ini adalah pemalsuan dukumen negara.(*)