"Mbak Hanum tidak hanya kali ini memberikan pandangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang akhirnya memberikan pandangan masyarakat bahwa saat kejadian ini hanya rekayasa," kata Rody.
Twit Hanum tidak menyebutkan soal penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten.
Baca Juga: Dosen UGM Ini Malu Ada Anggota Dewan Seperti Hanum Rais: Itu Fitnah Keji, Dia Sudah Disumpah Setia!
Namun, menurut Rody, sudah sangat jelas terdapat kata "berita hits" yang dianggapnya merujuk akan peristiwa penusukan Wiranto.
Melalui kuasa hukumnya, Feri Afrizal, pihaknya menyebut Hanum Rais melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi kabar pelaporan atas dirinya, Hanum Rais memberikan sikap yang berbeda. Putri Amin Rais itu tampak tenang dan santai dalam menanggapi orang-orang yang telah melaporkannya.
Melansir dari Tribun Medan, politisi partai PAN itu menyebutkan bahwa ia menghargai orang-orang yang sudah melaporkannya.
"Mas semua sudah melihat bahwa sudah diproses dan saya menghargai hak yang melaporkan," ujar Hanum Rais saat ditemui di Kantor DPRD DIY, Rabu (16/10/2019).
Saat hendak ditemui, Hanum beralasan ia sedang berada di gedung DPRD DIY sehingga ia menilai tidak tepat jika membahas mengenai kabar pelaporan dirinya.
"Saya sekarang sedang berdiri di gedung DPRD. Saya menghargai ini adalah rumah rakyat. Jadi ya isu-isu kedewanan yang harus saya jawab, tidak etis saya menjawab hal tersebut di DPRD," tegasnya.