Follow Us

Berniat Cari Uang Tambahan Usai Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Justru Panen Peringatan Tegas dari KPK, Begini Reaksi Istri Ahmad Dhani

Veronica S - Jumat, 18 Oktober 2019 | 16:00
 
Di Balik Jeruji Besi Ahmad Dhani Sampai Kepo karena Tak Tahu Mulan Jameela Dituding Rebut Kursi Orang
Kolase Instagram

Di Balik Jeruji Besi Ahmad Dhani Sampai Kepo karena Tak Tahu Mulan Jameela Dituding Rebut Kursi Orang

"Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati2 memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Terima kasih atas pengertiannya," tulis Mulan lagi.

Klarifikasi Mulan Jameela terkait postingan kacamata mewahnya yang kena tegur waketum KPK.
Instagram/@mulanjameela1
Instagram/@mulanjameela1

Klarifikasi Mulan Jameela terkait postingan kacamata mewahnya yang kena tegur waketum KPK.

Sebelumnya, Mulan Jameela mengunggah foto 3 kacamata merek Gucci di akun Instagram miliknya.

Unggahan tersebut pun mendapat respons dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca Juga: Mulan Jameela Dituntut Rp 10 Miliar, Begini Nasib Ahmad Dhani di Balik Jeruji Besi Dinilai Berubah Total hingga Belum Pernah Dijenguk Maia Estianty

Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lalukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Menurut Saut, laporan itu akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.

Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca Juga: Mulan Jameela Melenggang ke Senayan, Ahmad Dhani Kini Berubah Drastis di Penjara, Ada Apa?

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

Source : Surya Malang Sripoku.com wiken.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular