Diberitakan Tribun Timur, ada 52 pengacara mengaku siap memberikan dukungan kepada Irma.
Para pengacara tersebut bersedia mendampingi Irma secara hukum menghadapi proses di kepolisian dan lainnya.
Dilansir dari tayangan Kompas TV, Senin (14/10/2019), pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pada Irma Nasution.
Irma Nasution sendiri terjerat pelanggaran UU ITE akibat unggahannya terkait kasus penusukan terhadap Wiranto.
Baca Juga: Mangkir dari Tugas Selama Setahun, Mantan Anggota TNI di Kendari Ini Culik dan Perkosa 6 Siswi SD!
"Untuk mendampingi, karena dia masuk ke peradilan umum," ujar pengacara Supriadi.
Supriadi mengatakan pihaknya membantu Irma Nasution terlepas dari statusnya yakni istri TNI.
"Kita terlepas dari konteks kode etik sebagai istri seorang prajurit, terlepas dari situ," katanya.
"Kita bicara masalah pendampingan seorang istri sebagai masyarakat sipil, di dalam undang-undang tegas, dia punya hak, kewenangan untuk mendapatkan perlindungan hukum," sambung Supriadi.
Lebih lanjut, Supriadi mengatakan bahwa unggahan Irma Nasution tidak menyebutkan nama atau individu tertentu.