"Saat ini sedang menunggu pemeriksaan saksi ahli seperti saksi ahli IT, bahasa dan pidana. Sedangkan untuk istrinya hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya.
Ia menjelaskan pihaknya saat ini menunggu berita acara pemeriksaan dari POM AU terkait pemeriksaan Peltu YNS.
Bila berita acara pemeriksaan tersebut selesai Senin (14/10/2019), maka pada Selasa (15/10/2019) siang Peltu YNS akan menjalani sidang disiplin untuk menentukan hukuman disiplin apa yang dia terima.
Budi Ramela menuturkan sehari-hari Peltu YNS bertugas sebagai Bintara Sidik Pom AU Lanud Muljono.
"Saat ini Peltu YNS telah dibebastugaskan atau dicopot jabatannya sejak Jumat, (11/10). Saat ini Peltu YNS belum ditahan," tambahnya.
Menurut penuturan Budi Ramela, Peltu YNS tidak mengetahui istrinya menulis status nyinyir soal penikaman Menkopolhukan Wiranto di media sosial.
Peltu YNS mengetahui tulisan istrinya setelah status tersebut viral.