Follow Us

Terjadi Lagi, Istri Anggota Kodim Wonosobo Dilaporkan Setelah Postingan Nyinyirnya Soal Wiranto Tersebar, Jejak Digital Memang Kejam!

Veronica S - Senin, 14 Oktober 2019 | 16:00
 
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)
Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)

GridPop.ID - Peristiwa penusukan yang memakan korban Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto banyak menyita perhatian publik.

Sayangnya, insiden tersebut diwarnai dengan ulah beberapa oknum istri TNI yang nyinyir di media sosial.

Atas perbuatan mereka, istri sekaligus anggota TNI harus menanggung hukuman dari pihak berwenang.

Baca Juga: Berkedok Sebagai Freelance EO, Ibu Rumah Tangga Ini Berhasil Gelapkan 62 Mobil Rental, Satu Mobil Digadai Seharga Rp 40 Juta!

Diberitakan Kompas.com, tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat sanksi hukum dan dicopot dari jabatannya.

Para anggota ini mendapatkan hukuman disiplin karena ulah istrinya yang mengunggah konten di media sosial terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Tidak tanggung-tanggung, suami-suami mereka dicopot dari jabatannya masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Driver Ojol Ini Motornya Raib Digondol Maling Usai Dapat Orderan Fiktif Rp 600 Ribu

Tiga anggota personel TNI yang mendapatkan sanksi adalah Kolonel HS yang menjabat sebagai Kodim Kendari, Sersan Dua Z, dan Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.

Sementara ketiga istri mereka, yakni IPDL, LZ, dan FS telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) mengatakan pencopotan anggotanya tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Baca Juga: Sunyi Sejak Ditinggal Istri, Begini Kondisi Rumah Indro Warkop yang Tak Diduga, Ruang Tengahnya Jadi Sorotan

Source : Kompas.com Tribunnews.com Tribun Jateng

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular