Baca Juga: Jadi Langganan WNA Timur Tengah, PSK di Cipanas Dipajang di Mobil Keliling Lalu Masuk ke Vila
"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar Djeni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).
Adapun atas perbuatannya, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)