GridPop.ID - Mulan Jameela jadi salah satu artis yang berhasil melenggang ke Senayan dan menjadi anggota DPR RI untuk periode 2019-2024.
Sebelumnya, Mulan Jameela dinyatakan memenangkan gugatan sehingga menggeser dua pesaingnya.
Namun, terpilihnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR masih menjadi kontroversi.
Melansir dari Wartakotalive.com via GridPop.ID, mantan caleg Sigit Ibnugroho Sarasprono menggugat 9 caleg Partai Gerindra yaitu, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.
Tak hanya itu, Sigit Ibnugroho juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menggugat sebuah surat putusan perkara perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Sidang perdana terkait kasus ini dilakukan pada Kamis, (3/10/2019) namun ditunda lantaran para pihak tergugat tak hadir.
Mulan Jameela yang termasuk dalam daftar 9 caleg tersebut menolak untuk menandatangani surat panggilan.
Selain mengguggat, Sigit Ibnugroho meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang ditanggungnya dengan total sebesar Rp 10 miliar.