Ia menggugat sebuah surat putusan perkara perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Berkonflik, Mulan Jameela Diminta Rachel Maryam Buktikan Diri Sebagai Anggota DPR
Karena dengan surat putusan tersebut, ia gagal melenggang ke Senayan dan digantikan oleh Sugiono.
Sidang perdana terkait kasus ini dilakukan pada Kamis, (3/10/2019) namun ditunda lantaran para pihak tergugat tak hadir.
Mulan Jameela yang termasuk dalam daftar 9 caleg tersebut menolak untuk menandatangani surat panggilan.
Selain mengguggat, Sigit Ibnugroho meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang ditanggungnya dengan total sebesar Rp 10 miliar.
Selain tuntutan Sigit ini, posisi Mulan belum benar-benar aman, karena pihak yang caleg yang digantikan oleh Mulan pun berencana hendak melaporkan gugatan mereka.
Seperti yang diketahui Mulan Jameela berhasil merebut satu kursi wakil rakyat setelah memenangkan gugatan di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan yang mengusungnya sebagai calon anggota DPR pada Pemilu 2019.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, KPU menetapkan istri Ahmad Dhani tersebut sebagai calon terpilih menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi untuk Dapil Garut, Tasikmalaya.
Fahrul Rozi, salah satu caleg yang diberhentikan DPP Partai Gerindra dan digantikan Mulan Jameela, menggugat PN Jaksel beserta 39 orang lainnya.