Follow Us

Karma Instan,Baru 2 Hari Menjabat Anggota DPR, Mulan Jameela Digugat Balik Mantan Caleg Terpilih dengan Tuntutan Denda Rp 10 Miliar

Andriana Oky - Jumat, 04 Oktober 2019 | 11:56
 
Mulan Jameela
instagram.com/ @mulanjameela1
instagram.com/ @mulanjameela1

Mulan Jameela

GridPop.ID - Mulan Jameela adalah satu dari sekian artis Tanah Air yang berhasil merebut satu kursi di DPR RI.

Terpilihnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 banyak menuai kontroversi.

Hingga dirinya dilantik menjadi anggota DPR RI pun, Mulan Jameela masih saja menerima kritikan pedas dari sebagian besar masyarakat.

Mulai dari penampilannya saat menghadiri acara pelantikan anggota DPR RI hingga jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan padanya usai pelantikan.

Baca Juga: Redup di Dunia Hiburan hingga Jadi Anggota Dewan, Mulan Jameela Pilih Rayakan Hari Pelantikan di Warung Kaki Lima!

Mulan Jameela dilantik menjadi anggota DPR RI pada Selasa (1/10/2019) kemarin.

Terhitung baru 2 hari, istri Ahmad Dhani itu resmi menjabat sebagai seorang anggota dewan di DPR.

Namun, rupanya jabatan pelantun lagu Mahkluk Tuhan Paling seksi itu tampak sedang terancam.

Hal ini terjadi lantaran salah satu mantan caleg terpilihdari Partai Gerindra melakukan gugatan balik terhadap sembilan caleg partai Gerindra termasuk Mulan Jameela di dalamnya.

Baca Juga: Berkonflik, Mulan Jameela Diminta Rachel Maryam Buktikan Diri Sebagai Anggota DPR

Melansir laman Wartakotalive.com, mantan caleg bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono menggugat 9 caleg Partai Gerindra yaitu, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.

Tak hanya itu, Sigit Ibnugroho juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Source : Kompas.com Wartakotalive.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular