KPAI meminta Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan evaluasi pada peristiwa ini, terutama terkait pemberian hukuman terhadap siswa di sekolah.
Susianah mengatakan, dari kasus Fanli, perlu dilakukan perubahan perspektif terkait hukuman kepada siswa menjadi pendisiplinan positif.
Konsep ini harus sejalan dengan konsep penerapan Sekolah Ramah Anak yang digagas KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan.
Pendisiplinan positif juga perlu dikaji kembali.
Menurut Susianah, belum ada indikator bersama terkait hal ini.
Kearifan lokal yang berbeda di setiap daerah dinilai turut berpengaruh dan dapat menghasilkan bentuk pendisiplinan positif yang berbeda-beda.
Bentuk pendisiplinan positif harus berdasarkan pada kesepakatan orangtua, komite sekolah, dan sekolah.
Menurut KPAI, bentuk pendisiplinan positif tersebut tidak boleh keluar dari prinsip Sekolah Ramah Anak.
"Implementasi Sekolah Ramah Anak adalah untuk menciptakan suasana nyaman dan aman bagi anak di sekolah. Seluruh komponen di sekolah, dari tenaga pendidik hingga tenaga kebersihan wajib memahami tentang konvensi hak anak, memahami prinsip-prinsip perlindungan anak, harus mendapatkan pelatihan tentang itu," papar Susianah.