Menurut Bambang, pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020 total ada 11 rancangan undang-undang yang disahkan menjadi UU.
Dari 11 rancangan UU yang disahkan menjadi UU tersebut terdapat RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perubahan tersebut mengenai Pasal 7 Ayat 1 dalam RUU tentang Perkawinan terkait ketentuan batas usia menikah laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, batas usia menikah menjadi 19 tahun. (*)