Apalagi Nayla adalah seorang K-Poper yang sering menonton konser di malam hari.
Lewat Insta Storiesnya, Nayla membagikan sebuah opini yang menyebut pasal tersebut akan mengancap para Kpopers di tanah air.
"RUU KUHP mengancam berpotensi mengancam K-Popers dengan:
1. Perempuan dilarang keluar jam 10 malem, padahal konser K-Pop selesai > 8 malam?
Kalo konsernya di ICE BSD dan rumah mu di Condet, kamu nggak bakalan sampe rumah jam 10 malam. Masa iya abis nonton konser ditangkep???," tulis akun Twitter @msofyan.
Postingan Eko Patrio mendapat sejumlah respons dari para artis, termasuk Soimah dan Elly Sugigi.
@showimah: "Sy makan apa donk,kalo kerjanya selalu malam.."
@ellysugigi_real_: "Suting aja kelar jam 1 ...ya uda ngnep dilokssi aje ..buka lapak ..bagi yg suting"
Eko Patrio diskak mat putrinya sendiri
Menanggapi komentar warganet, Eko Patrio pun berusaha menjelaskan makna dari pasal di Undang-undang tersebut.