Follow Us

Dapat Kursi 'Empuk' DPR RI, Inilah Kisaran Gaji hingga Fasilitas yang Bakal Diterima Mulan Jameela Setelah Banting Tulang saat Ahmad Dhani Bangkrut Usai Dipenjara

Veronica S - Minggu, 22 September 2019 | 12:28
 
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela
TRIBUNNEWS/HERUDIN | Instagram/@mulanjameela1
TRIBUNNEWS/HERUDIN | Instagram/@mulanjameela1

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela

"Iya benar," kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019).

Lolos jadi DPR RI, istri Ahmad Dhani Mulan Jameela kepergok bawa tas mewah harga fantastis saat pengajian!
instagram.com/mulanjameela1
instagram.com/mulanjameela1

Lolos jadi DPR RI, istri Ahmad Dhani Mulan Jameela kepergok bawa tas mewah harga fantastis saat pengajian!

Jika benar Mulan Jameela bakal mengisi kursi anggota DPR RI yang dikenal 'empuk' itu, maka dirinya bakal memiliki gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diberikan negara.

Dikutip dari Intisari Online, Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.

Baca Juga: Hengkang Dari Rumah, Dul Mendadak Dapat Pesan Khusus Dari Mulan Jameela hingga Lakukan Hal Ini, Ada Apa?

Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Lantas berapakah uang pensiun anggota DPR?

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Rinciannya, Rp3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua.

Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Baca Juga: Maia Estianty Unggah Foto Jadul Ala Lady Rocker dan Keluhkan Kostumnya yang Telah Hilang, Netizen Malah Sudutkan Mulan Jameela, Ada Apa?

Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.

Source : Kompas.com Intisari Online GridPop.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular