Xena Xenita
F menduga Xena merusak hubungan rumah tangganya dengan suaminya.
"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir," kata Thomas.
Xena dilaporkan dengan dugaan melanggar KUHP Pasal 285 tentang perzinahan dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap klien kami, karena ancaman di bawah 5 tahun," ucapnya.