Abdurrahman juga menuturkan persoalan hak asuh anak. Majelis hakim memutuskan untuk tidak memberikan hak asuh anak kepada siapa pun, baik hak asuh kepada Lina maupun kepada Sule.
"Jadi dalam hal ini keputusan hak asuh anak diberikan tetap kepada keduanya untuk mengasuh anak-anaknya secara bersama-sama. Karena itu, tidak ada lagi satu pihak yang mengklaim bahwa hak asuh anak itu jatuh kepada penggugat maupun tergugat," katanya.
Keluarga Sule
Sementara itu, lanjut Abdurahman, juga menyampaikan bahwa Lina tidak mendapatkan harta Sule.
"Dalam putusan itu telah mengabulkan gugatan ibu Lina, tapi juga menolak gugatan sebagian. Gugatan yang ditolak oleh majelis hakim berkaitan dengan mut'ah. Karena yang menggugat cerai adalah istrinya, Lina tidak mendapat harta sedikitpun dari Sule," tuturnya.
Menurut Abdurahman, mut'ah itu biasa diajukan dan merupakan standar gugatan.
Mut'ah, kata Abdurrahman, adalah pemberian tali kasih selama berumahtangga. Karena yang menggugat adalah pihak Lina sebagai istri, Lina tidak mendapat mut'ah dari Sule.
"Karena pengugatnya yang mengajukan pihak istri, mut'ah bagi istri yang menggugat tidak diberikan," ujarnya.
Sule, Rizky Febian, dan Putri Delina
Usia perceraian tersebut, Lina tenggelam bak ditelan bumi hingga sosoknya jarang terekspos ke publik.