Dikatakan, penyerahan itu dilakukan karena WH Aceh Barat belum memiliki penyidik. Sehingga prosesnya harus dilakukan oleh polisi sesuai Qanun Jinayat.
“Keduanya terancam hukuman cambuk 100 kali di depan umum,” ujar A Haris.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK, mengatakan, pihaknya sudah menerima penyerahan dua orang pelanggar Qanun Jinayat tersebut.
“Kedua pelaku masih kita periksa. Ke depan, kita juga akan memintai keterangan dari masyarakat dan keluarga kedua pelaku sebagai saksi,” pungkasnya. (*)
Baca Juga: Perempuan Ini Diminta Buktikan Keperawanan oleh Tunangannya, Dokter Ungkap Fakta Sebenarnya